STANDAR PENGENDALIAN MUTU (AUDIT)


Pernyataan dalam Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.1, System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor CPA memiliki system pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat kebijakan pengendalian  mutu berikut prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian dengan standar professional dalam melaksanakan jasa auditing, akuntansi, dan review. Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah  :
1.      Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel :
-     Adalah independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
-     Melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas dan objektivita.
2.      Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
-     Personel yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara kompeten.
-     Perikatan diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang dipersyaratkan dalam perikatan.
-     Personel yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
-     Personel yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.


3.      Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk ;
-     Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
-     Memperoleh pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa yang akan dilaksanakan.
4.      Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
-     Merencanakan , melaksanakan , memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap perikatan.
-     Memastikan bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat serta tepat waktu.
5.      Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang :
-     Relevansi serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
-     Ketepatan materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
-     Efektivitas kegiatan pengembangan professional.
-     Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.

Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.

Prosedur Pengendalian Mutu
KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai :
§  Independensi yaitu meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
§  Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
§  Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
§  Supervisi yaitu meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
§  Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
§  Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
§  Promosi (Advancement) yaitu meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
§  Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
§  Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

0 comments: (+add yours?)

Post a Comment

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer