Pernyataan dalam Standar Pengendalian
Mutu (SQCS) No.1, System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor
CPA memiliki system pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen
pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat
kebijakan pengendalian mutu berikut
prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian dengan
standar professional dalam melaksanakan jasa auditing, akuntansi, dan review.
Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan
konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah :
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel :
- Adalah
independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
2. Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang
berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang
memadai bahwa:
- Personel
yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas secara kompeten.
- Perikatan
diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang
dipersyaratkan dalam perikatan.
- Personel
yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan
yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
- Personel
yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti
pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional
lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab
perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.
3. Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan
klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan
kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan
klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus
menetapkan kebijakan dan prosedur untuk ;
- Memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang
dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
- Memperoleh
pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa
yang akan dilaksanakan.
4. Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan
prosedur untuk :
- Merencanakan
, melaksanakan , memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil
setiap perikatan.
- Memastikan
bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan
dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat
serta tepat waktu.
5. Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan
berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi
adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu.
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan
pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang :
- Relevansi
serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
- Ketepatan
materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
- Efektivitas
kegiatan pengembangan professional.
- Kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur.
Standar
Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar
Pengendalian Mutu
mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk
memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional
dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang
selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap
pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap
efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal,
dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.
Prosedur Pengendalian Mutu
KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur
pengendalian mutu yang akan dibahas, sejauh mana akan diterapkan dalam
pratiknya, dalam menentukan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu lainnya.
Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu samalain, oleh karena itu,
praktik pemekerjaan KAP memengaruhi kebijakan pelatihannya dan praktik-praktik
lainnya. Untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud, KAP wajib membuat kebijakan
dan Prosedur pengendalian Mutu mengenai :
§
Independensi yaitu meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
§
Penugasan Personel yaitu meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan
oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
§
Konsultasi yaitu meyakinkan bahwa personel akan memperoleh
informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat
pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
§
Supervisi yaitu meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
§
Pemekerjaan (Hiring) yaitu meyakinkan bahwa semua orang yang
dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan
penugasan secara kompeten
§
Pengembangan Profesional yaitu meyakinkan bahwa setiap personel memiliki
pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya.
Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP
untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung
jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
§
Promosi (Advancement) yaitu
meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi
memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang
lebih tinggi.
§
Penerimaan Dan Keberlanjutan Klien yaitu menentukan apakah perikatan dari klien akan
diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan
dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada
prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
§
Inspeksi yaitu meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan
dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
0 comments: (+add yours?)
Post a Comment