Fraud



A.     Fraud dalam Perundangan Kita
Pengumpulan dan pelaporan statistic tentang kejahatan di suatu Negara dapat dilakukan sesuai dengan klasifikasi kejahatan dan pelanggran (tindak pidana) menurut ketentuan perundang-undangan Negara tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat enggan melaporkan kejahatan. Di antaranya, tercermin dari ungkapan sehari-hari yang sederhana. Oleh karena itu, beberapa kajian luar negeri tentang data kejahatan di Indonesia memberi peringatan “crimes may be unreported”.
B.     Fraud dalam KUHP
Beberapa pasal dalam KUHP yang mencakup pengertian Fraud :
            1.      Pasal 362 tentang pencurian
            2.      Pasal 368 tentang Pemerasan dan pengancaman
            3.      Pasal 372 tentang penggelapan
            4.      Pasal 378 tentang perbuatan curang
            5.      Pasal 396 tentang merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit
Di samping KUHP juga ada ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam ketegori fraud, seperti undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berbagai undang-undang perpajakan yang mengatur tindak pidana perpajakan.

C.     Fraud Tree
Occupational fraud tree mempunyai tiga cabang utama :
            1.      Corruption
         Korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 meliputi 30 tindak pidana korupsi dan bukan 4 bentuk dalam ranting-ranting: conflicts of interest, bribery, illegal gratuities, economics extortion.
·        conflicts of interest atau benturan kepentingan diantaranya bisnis plat merah atau bisnis pejabat dan keluarga serta krooni mereka yang menjadi pemasik di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis.
·        Bribery atau penyuapan merupakan bagian yang akrab dalam kehidupan bisnis dan politik Indonesia.
·        Kickbacks  merupakan salah satu bentuk penyuapan di mana si penjual “mengikhlaskan” sebagian dari hasil penjualannya.
Kickback berbeda dengan bribery. Dalam bribery  pemberinya tidak Mengorbankan” suatu penerimaan.
·        Bid Rigging merupakan permainan tender.
·        Illegal Gratuities adalah pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan.
               2.      Asset Misappropriation
Adalah penganbmbilan asset secara illegal atau disebut dengan mencuri. Asset misappropriation dalam bentuk penjarahan cash dilakukan dalam 3 bentuk:
·        Skimming, uang dijarah sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan.
·        Larceny, uang sudah masuk ke perusahaan dan kemudian baru dijarah.
·        Fraudulent disbursement, sekali uang arus sudah terekam dalam sistem atau sering disebut penggelapan uang.
Tahap-tahap sebelum Fraudulent disbursement
Ø  Billing schemes
Ø  Payroll schemes
Ø  Expense reimbursement schemes
Ø  Chek tampering
Ø  Register disbursement
Ø  False voids
               3.      Fraudulent Statements
Ranting pertama menggambarkan fraud dalam menyusun laporan keuangan. Fraud ini berupa salah saji. Cabang ranting ini ada 2: pertama, menyajikan asset lebih tinggi dari yang sebenarnya. Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari sebenarnya. Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari yang sebenarnya.

D.    Akuntansi Forensik dan Jenis Fraud
Dari ketiga cabang fraus tree diatas, yakni Corruption, Asset Misappropriation, Fraudulent Statements, akuntan forensic memsatkan perhatian pada cabang Fraudulent Statements dalam audit atas laporan keuangan. Oleh karena itu, akuntan forensic hamper tidak menyentuh fraud yang menyebabkan laporan keuangan menjadi mnyesatkan, dengan dua pengecualian.

E.     Manfaat Fraud Tree
Fraud Tree memetakan fraud dalam lingkungan kerja. Peta ini membantu akuntan forensic mengenali dan mendiagnosis fraud yang terjadi. Ada gejala-gejala penyakit fraud dalam auditing dikenal sebagai red flags (indikasi). Dengan memahami gejala-gejala ini dan menguasai teknik-teknik audit investigative, akuntan forensic dapat mendeteksi fraud tersebut. Akuntan forensic yang memeriksa tindak pidana korupsi perlu membuat Pohon Tindak Pidana Korupsi.

F.      Fraud Triangle
a.       Pressure
Menurut Cressey menemukan bahwa non-shareable problems yang dihadapi orang yang diwawancarainya timbul dari situasi yang dapat dibagi enam kelompok :
                   1.      Violation Of Ascribed Obligation
                   2.      Problems Resulting from Personal Failure
                   3.      Business Reversals
                   4.      Physical Isolation
                   5.      Status Gaining
                   6.      Employer-employee Relations

b.      Perceived Opportunity
Adanya non-shareable financial problem saja, tidaklah akan menyebabkan orang melakukan fraud. Persepsi ini, perceived opportunity, merupakan sudut kedua dari fraud triangle. Ada dua komponen persepsi tentang peluang ini yaitu general information dan technical skill atau keahlian.

c.       Rationalization
Sudut ketiga fraud triangle adalah rationalization atau mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudahnya. Ratinalization diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang melawan hukum untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya.

       G.    Kejahatan Kerah Putih atau White Collar Crime
Kejahatan kerah putih terbatas pada kejahatan yang dilakukan dalam lingkup jabatan mereka dan karenanya tidak termasuk kejahatan pembunuhan, perzinaan, perkosaan, dan yang lainya tidak dalam lingkup kegiatan para penjahat berkerah putih. Padahal ada banyak kejahatan berupa pembunuhan dan pemerasan yang dilakukan secara terorganisasi yang berdasarkan motifnya adalah kejahatan ekonomi yang dilakukan penjahat berkerah putih.

0 comments: (+add yours?)

Post a Comment

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer