Tatanan Kelembagaan



A.     TATANAN KELEMBAGAAN

UUD 45 menyebutkan lembaga negara atau lembaga penyelengara negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.  Di tingkat pusat kita melihat beberapa kelompok kelembagaan. Pertama, kelompok lembaga yng mencerminkan perwakilan rakyat. Kedua, adalah presidan dan wakil presiden yang mewakili kekuasaan pemerintahan negara. Ketiga, kelompok yang mewakili kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agun dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga kelompok tersebut adalah merupakan perwujudan konsep trias politica dalam ketatanegaraan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merupakan bagian kekuasaan tersebut. Lembaga semacam BPK lebih dikenal dalam sistem ketatanegaraan negara-negara demokrasi. Nama generik untuk lembaga ini adalah Supreme Audit Institutions (SAI).

 B.     LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri pada tanggal 29 Desember tahun 2003 bukanlah lembaga pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia. KPK didirikan karena kelemahan aparat penegak hukum di bidang penyelidikan dalam menghadapi tutntutan konvensi pemberanasan korupsi PBB.
Sesudah KPK berdiri, dalam era pemerintahan SBY lahir Tim Pemburu Koruptor dan Timtastipikor yang dikomandai oleh Pimpinan Kejaksaan Agung.
  
              1.      TUGAS DAN WEWENANG KPK
            a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
b.      Supevisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
c.       Penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tipikor.
d.      Pencegahan tipikor.
e.       Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan negara.

             2.      TUGAS KOORDINASI
a.         Mengordinasikan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
b.         Meletakkan sistem pelaporan dalam kegitan pemberantasan tipikor.
c.         Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor.
d.         Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
e.         Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tinda pidana.

             3.      TUGAS SUPERVISI

a.       Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tipior, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b.      Mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

            4.      TUGAS PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
            KPK melaksanakan tugas yang:
a.       Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelengara negara.
b.      Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau
c.       Menyankut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

KPK berwenang untuk :
a.       Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
b.      Memerintah seseorang pergi ke luar negeri.
c.       Meminta keterangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedan diperiksa.
d.      Memerintah kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekenin yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdawa, atau pihak lain yang terkait.
e.       Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
f.       Meminta data kekayaan dan data pepajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
g.       Meghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, serta konsesi yang dilakukan atau dimiiki oleh tersangka atau terdakwa yang didua berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
h.      Meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
i.        Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

      5.      TUGAS PENCEGAHAN
            Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang:
a.       Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
b.      Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
c.       Menyelengarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
d.      Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.       Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
f.       Melakukan kerja sama bilateral atau mltilateral dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

            6.      TUGAS PEMANTAUAN
            Dalam melaksanakan tugas monitor, KPK berwenang :
a.       Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di sema lembaga negara dan pemerintah.
b.      Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan  hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
c.       Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

            7.      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
            Kewajiban KPK :
a.       Memberikan perlindungan terhadap sasi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
b.      Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
c.       Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPRRI, dan BPK.
d.      Menegakkan sumpah jabatan.
e.       Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas tersebut di atas.

C.     ANTI CORRUPTION AGENCIES
Lembaga semacam KPK yang secara  generik dikenal sebagai Anti-Coruuption Agencies (ACA), tidak hanya ada di Indonesia. Di banyak negara Agency ini disebut Commesion atau  Komisi (seperti KPK). Namun ada juga yang menyebutkan Biro, seperti di Singapura, atau Badan, seperti di Malaysia. Ada dua model ACA, yakni multy Agency model dan single-agency model. Negara menerapkan multy agency model memanfaatkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada dan membangun satu lembaga khusus. Indonesia adalah contoh negara yang menerapkan multy agency model. Kebanyak negara Eropa Barat dan Amerika Serikat juga menerapkan multy agency model.
Adanya dua pola kelahiran ACA. Ada ACA yang lahir karena kesadaran bernegara yang sehat. Juga ada ACA yang lahir karena negara yang bersangkutan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
D.     LANDSKAP AUDIT PEMERINTAHAN
Dalam jargon administrasi negara istila “pemeriksaan” digunakan dalam makna audit ekstern, misalnya dalam kalimat “ Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara di Indonesia.
Beberapa faktor melemahkan proses audit. Pertama, BPK menghadapi kendala-kedala sumber daya yang parah. Kedua, tidak adanya undang-undang audit negara modern menyebabkan banyak kerancuan di balik mana oranisai-oranisasi yang ingin menghidari audi bisa bersembunyi. Banyak organisasi, terutama militer, tela menolak untuk diaudit BPK. Ketiga, parlemen, Departemen Keuangan, dan departemen-departemen teknis tidak mempunyai proses yang digariskan secara jelas untuk menindaklanjuti temuan-temuan audit dan mengambil alih langkah perbaikan, dan sebagai akibatnya tidak terjadi tindak lanjut sistematis. Keempat, seperti dicatat, BPK tidak berwenang mengumumkan temuan-temuannya.
BPKP memberikan layanan kepada instansi pemerintah baik Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah. Cakupan layanan yang diberikn oleh BPKP adalah:
1.      Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan departmen/LPND maupun pemerintah daerah
2.      Policy evaluation
3.      Optimalisasi penerimaan negara.
4.      Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
5.      Asistensi penerapan good corporate governance
6.      Risk management based audit
7.      Audit investigatif atas kasus berindikasi korupsi.

Terdapat tiga pendapat mengenai pembaruan landskap audi pemerintah, yakni
1.      Bubarkan BPKP dan sebarkan SDM-nya ke Inspektorat Jendral dan Bawasda.
2.      Manfaatka BPKP yang melakukan fungsi Inspektorat Jendral dan Bawasda.
3.      BPKP sebagai think tank saja, tidak usah besar namun efektif dalam memacu Inspektorat Jendral dan Bawasda.
 E.     PENGADILAN TIPIKOR
Dari bebeapa butir yang diajukan dalam permohonan judicial review, hanya satu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan UndanG-undang Nomer 30 Tahun 2002. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan undang-undan tersendiri sebelum akhir Desember 2009
Dari pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama lima tahun terakhir, komitmen pengadilan umum justru dipertanyakan. Anyak terdakwa kasus korupsi yang diadili pengadilan umum, yang semuanya terdiri atas hakim karier, justru dibebaskan. Ini berbeda dari Pengadilan Tipior, yang memadukan haim karier dan hakim ad hoc, yang selama ini tidak pernah membebaskan terdakwa korupsi dari hukuman. Pentauan ICW di sejumlah pengadilan umum selama lima tahun terakhir sejak 2005, menunjukkan jumla tedakwa kasus korupsi ysng bebas di pengadilan umum bukan berkurang, tetapi malah meningkat. Dan terdakwa yang dihukum, hukumannya cenderung ringan.

0 comments: (+add yours?)

Post a Comment

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer