A. TATANAN KELEMBAGAAN
UUD 45 menyebutkan lembaga negara atau lembaga
penyelengara negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Di tingkat pusat kita melihat beberapa
kelompok kelembagaan. Pertama, kelompok lembaga yng mencerminkan perwakilan
rakyat. Kedua, adalah presidan dan wakil presiden yang mewakili kekuasaan
pemerintahan negara. Ketiga, kelompok yang mewakili kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah Agun dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Ketiga kelompok tersebut adalah merupakan perwujudan konsep trias politica
dalam ketatanegaraan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merupakan bagian
kekuasaan tersebut. Lembaga semacam BPK lebih dikenal dalam sistem
ketatanegaraan negara-negara demokrasi. Nama generik untuk lembaga ini adalah
Supreme Audit Institutions (SAI).
B.
LEMBAGA
PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri pada
tanggal 29 Desember tahun 2003 bukanlah lembaga pemberantasan korupsi yang
pertama di Indonesia. KPK didirikan karena kelemahan aparat penegak hukum di
bidang penyelidikan dalam menghadapi tutntutan konvensi pemberanasan korupsi
PBB.
Sesudah KPK berdiri, dalam era pemerintahan SBY lahir Tim
Pemburu Koruptor dan Timtastipikor yang dikomandai oleh Pimpinan Kejaksaan
Agung.
1.
TUGAS DAN
WEWENANG KPK
a.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tipikor.
b.
Supevisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tipikor.
c.
Penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap
tipikor.
d.
Pencegahan tipikor.
e.
Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.
TUGAS
KOORDINASI
a.
Mengordinasikan penyelidikan, penyelidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
b.
Meletakkan sistem pelaporan dalam kegitan pemberantasan
tipikor.
c.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor.
d.
Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
e.
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan
tinda pidana.
3.
TUGAS
SUPERVISI
a.
Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan
terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan
pemberantasan tipior, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b.
Mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap
pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
4.
TUGAS
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
KPK melaksanakan tugas
yang:
a.
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh penegak hukum atau penyelengara negara.
b.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau
c.
Menyankut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK
berwenang untuk :
a.
Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
b.
Memerintah seseorang pergi ke luar negeri.
c.
Meminta keterangan dari bank atau lembaga keuangan
lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedan diperiksa.
d.
Memerintah kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
untuk memblokir rekenin yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka,
terdawa, atau pihak lain yang terkait.
e.
Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
f.
Meminta data kekayaan dan data pepajakan tersangka atau
terdakwa kepada instansi yang terkait.
g.
Meghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi
perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, serta
konsesi yang dilakukan atau dimiiki oleh tersangka atau terdakwa yang didua
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
h.
Meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak
hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang
bukti di luar negeri.
i.
Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang
terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan
dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
5.
TUGAS
PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas
pencegahan, KPK berwenang:
a.
Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan
harta kekayaan penyelenggara negara.
b.
Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
c.
Menyelengarakan program pendidikan antikorupsi pada
setiap jenjang pendidikan.
d.
Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.
Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
f.
Melakukan kerja sama bilateral atau mltilateral dalam
pemberantasan tidak pidana korupsi.
6.
TUGAS
PEMANTAUAN
Dalam melaksanakan tugas
monitor, KPK berwenang :
a.
Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan
administrasi di sema lembaga negara dan pemerintah.
b.
Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi
tersebut berpotensi korupsi.
c.
Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat dan badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan
perubahan tersebut tidak diindahkan.
7.
KEWAJIBAN
DAN LARANGAN
Kewajiban KPK :
a.
Memberikan perlindungan terhadap sasi atau pelapor yang
menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak
pidana korupsi.
b.
Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan
atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil
penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
c.
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden
RI, DPRRI, dan BPK.
d.
Menegakkan sumpah jabatan.
e.
Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya
berdasarkan asas-asas tersebut di atas.
C.
ANTI
CORRUPTION AGENCIES
Lembaga
semacam KPK yang secara generik dikenal
sebagai Anti-Coruuption Agencies (ACA), tidak hanya ada di Indonesia. Di banyak
negara Agency ini disebut Commesion atau
Komisi (seperti KPK). Namun ada juga yang menyebutkan Biro, seperti di
Singapura, atau Badan, seperti di Malaysia. Ada dua model ACA, yakni multy
Agency model dan single-agency model. Negara menerapkan multy agency model
memanfaatkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada dan membangun satu
lembaga khusus. Indonesia adalah contoh negara yang menerapkan multy agency
model. Kebanyak negara Eropa Barat dan Amerika Serikat juga menerapkan multy
agency model.
Adanya dua
pola kelahiran ACA. Ada ACA yang lahir karena kesadaran bernegara yang sehat.
Juga ada ACA yang lahir karena negara yang bersangkutan meratifikasi United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
D.
LANDSKAP
AUDIT PEMERINTAHAN
Dalam jargon
administrasi negara istila “pemeriksaan” digunakan dalam makna audit ekstern,
misalnya dalam kalimat “ Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga
pemeriksa keuangan negara di Indonesia.
Beberapa
faktor melemahkan proses audit. Pertama, BPK menghadapi kendala-kedala sumber
daya yang parah. Kedua, tidak adanya undang-undang audit negara modern
menyebabkan banyak kerancuan di balik mana oranisai-oranisasi yang ingin
menghidari audi bisa bersembunyi. Banyak organisasi, terutama militer, tela
menolak untuk diaudit BPK. Ketiga, parlemen, Departemen Keuangan, dan
departemen-departemen teknis tidak mempunyai proses yang digariskan secara
jelas untuk menindaklanjuti temuan-temuan audit dan mengambil alih langkah
perbaikan, dan sebagai akibatnya tidak terjadi tindak lanjut sistematis.
Keempat, seperti dicatat, BPK tidak berwenang mengumumkan temuan-temuannya.
BPKP
memberikan layanan kepada instansi pemerintah baik Departemen/LPND maupun
Pemerintah Daerah. Cakupan layanan yang diberikn oleh BPKP adalah:
1.
Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan
departmen/LPND maupun pemerintah daerah
2.
Policy evaluation
3.
Optimalisasi penerimaan negara.
4.
Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan
Daerah
5.
Asistensi penerapan good corporate governance
6.
Risk management based audit
7.
Audit investigatif atas kasus berindikasi korupsi.
Terdapat tiga pendapat mengenai pembaruan landskap audi
pemerintah, yakni
1.
Bubarkan BPKP dan sebarkan SDM-nya ke Inspektorat Jendral
dan Bawasda.
2.
Manfaatka BPKP yang melakukan fungsi Inspektorat Jendral
dan Bawasda.
3.
BPKP sebagai think tank saja, tidak usah besar namun efektif
dalam memacu Inspektorat Jendral dan Bawasda.
E.
PENGADILAN
TIPIKOR
Dari bebeapa
butir yang diajukan dalam permohonan judicial review, hanya satu yang
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni pembentukan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dengan UndanG-undang Nomer 30 Tahun 2002. Mahkamah Konstitusi
memutuskan Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan undang-undan tersendiri
sebelum akhir Desember 2009
Dari
pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama lima tahun terakhir, komitmen
pengadilan umum justru dipertanyakan. Anyak terdakwa kasus korupsi yang diadili
pengadilan umum, yang semuanya terdiri atas hakim karier, justru dibebaskan.
Ini berbeda dari Pengadilan Tipior, yang memadukan haim karier dan hakim ad
hoc, yang selama ini tidak pernah membebaskan terdakwa korupsi dari hukuman.
Pentauan ICW di sejumlah pengadilan umum selama lima tahun terakhir sejak 2005,
menunjukkan jumla tedakwa kasus korupsi ysng bebas di pengadilan umum bukan
berkurang, tetapi malah meningkat. Dan terdakwa yang dihukum, hukumannya
cenderung ringan.
0 comments: (+add yours?)
Post a Comment