Fraud

0 comments



A.     Fraud dalam Perundangan Kita
Pengumpulan dan pelaporan statistic tentang kejahatan di suatu Negara dapat dilakukan sesuai dengan klasifikasi kejahatan dan pelanggran (tindak pidana) menurut ketentuan perundang-undangan Negara tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat enggan melaporkan kejahatan. Di antaranya, tercermin dari ungkapan sehari-hari yang sederhana. Oleh karena itu, beberapa kajian luar negeri tentang data kejahatan di Indonesia memberi peringatan “crimes may be unreported”.
B.     Fraud dalam KUHP
Beberapa pasal dalam KUHP yang mencakup pengertian Fraud :
            1.      Pasal 362 tentang pencurian
            2.      Pasal 368 tentang Pemerasan dan pengancaman
            3.      Pasal 372 tentang penggelapan
            4.      Pasal 378 tentang perbuatan curang
            5.      Pasal 396 tentang merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit
Di samping KUHP juga ada ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur perbuatan melawan hukum yang termasuk dalam ketegori fraud, seperti undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berbagai undang-undang perpajakan yang mengatur tindak pidana perpajakan.

C.     Fraud Tree
Occupational fraud tree mempunyai tiga cabang utama :
            1.      Corruption
         Korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 meliputi 30 tindak pidana korupsi dan bukan 4 bentuk dalam ranting-ranting: conflicts of interest, bribery, illegal gratuities, economics extortion.
·        conflicts of interest atau benturan kepentingan diantaranya bisnis plat merah atau bisnis pejabat dan keluarga serta krooni mereka yang menjadi pemasik di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis.
·        Bribery atau penyuapan merupakan bagian yang akrab dalam kehidupan bisnis dan politik Indonesia.
·        Kickbacks  merupakan salah satu bentuk penyuapan di mana si penjual “mengikhlaskan” sebagian dari hasil penjualannya.
Kickback berbeda dengan bribery. Dalam bribery  pemberinya tidak Mengorbankan” suatu penerimaan.
·        Bid Rigging merupakan permainan tender.
·        Illegal Gratuities adalah pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan.
               2.      Asset Misappropriation
Adalah penganbmbilan asset secara illegal atau disebut dengan mencuri. Asset misappropriation dalam bentuk penjarahan cash dilakukan dalam 3 bentuk:
·        Skimming, uang dijarah sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan.
·        Larceny, uang sudah masuk ke perusahaan dan kemudian baru dijarah.
·        Fraudulent disbursement, sekali uang arus sudah terekam dalam sistem atau sering disebut penggelapan uang.
Tahap-tahap sebelum Fraudulent disbursement
Ø  Billing schemes
Ø  Payroll schemes
Ø  Expense reimbursement schemes
Ø  Chek tampering
Ø  Register disbursement
Ø  False voids
               3.      Fraudulent Statements
Ranting pertama menggambarkan fraud dalam menyusun laporan keuangan. Fraud ini berupa salah saji. Cabang ranting ini ada 2: pertama, menyajikan asset lebih tinggi dari yang sebenarnya. Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari sebenarnya. Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari yang sebenarnya.

D.    Akuntansi Forensik dan Jenis Fraud
Dari ketiga cabang fraus tree diatas, yakni Corruption, Asset Misappropriation, Fraudulent Statements, akuntan forensic memsatkan perhatian pada cabang Fraudulent Statements dalam audit atas laporan keuangan. Oleh karena itu, akuntan forensic hamper tidak menyentuh fraud yang menyebabkan laporan keuangan menjadi mnyesatkan, dengan dua pengecualian.

E.     Manfaat Fraud Tree
Fraud Tree memetakan fraud dalam lingkungan kerja. Peta ini membantu akuntan forensic mengenali dan mendiagnosis fraud yang terjadi. Ada gejala-gejala penyakit fraud dalam auditing dikenal sebagai red flags (indikasi). Dengan memahami gejala-gejala ini dan menguasai teknik-teknik audit investigative, akuntan forensic dapat mendeteksi fraud tersebut. Akuntan forensic yang memeriksa tindak pidana korupsi perlu membuat Pohon Tindak Pidana Korupsi.

F.      Fraud Triangle
a.       Pressure
Menurut Cressey menemukan bahwa non-shareable problems yang dihadapi orang yang diwawancarainya timbul dari situasi yang dapat dibagi enam kelompok :
                   1.      Violation Of Ascribed Obligation
                   2.      Problems Resulting from Personal Failure
                   3.      Business Reversals
                   4.      Physical Isolation
                   5.      Status Gaining
                   6.      Employer-employee Relations

b.      Perceived Opportunity
Adanya non-shareable financial problem saja, tidaklah akan menyebabkan orang melakukan fraud. Persepsi ini, perceived opportunity, merupakan sudut kedua dari fraud triangle. Ada dua komponen persepsi tentang peluang ini yaitu general information dan technical skill atau keahlian.

c.       Rationalization
Sudut ketiga fraud triangle adalah rationalization atau mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudahnya. Ratinalization diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang melawan hukum untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya.

       G.    Kejahatan Kerah Putih atau White Collar Crime
Kejahatan kerah putih terbatas pada kejahatan yang dilakukan dalam lingkup jabatan mereka dan karenanya tidak termasuk kejahatan pembunuhan, perzinaan, perkosaan, dan yang lainya tidak dalam lingkup kegiatan para penjahat berkerah putih. Padahal ada banyak kejahatan berupa pembunuhan dan pemerasan yang dilakukan secara terorganisasi yang berdasarkan motifnya adalah kejahatan ekonomi yang dilakukan penjahat berkerah putih.

Tatanan Kelembagaan

0 comments



A.     TATANAN KELEMBAGAAN

UUD 45 menyebutkan lembaga negara atau lembaga penyelengara negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.  Di tingkat pusat kita melihat beberapa kelompok kelembagaan. Pertama, kelompok lembaga yng mencerminkan perwakilan rakyat. Kedua, adalah presidan dan wakil presiden yang mewakili kekuasaan pemerintahan negara. Ketiga, kelompok yang mewakili kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agun dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Ketiga kelompok tersebut adalah merupakan perwujudan konsep trias politica dalam ketatanegaraan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merupakan bagian kekuasaan tersebut. Lembaga semacam BPK lebih dikenal dalam sistem ketatanegaraan negara-negara demokrasi. Nama generik untuk lembaga ini adalah Supreme Audit Institutions (SAI).

 B.     LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri pada tanggal 29 Desember tahun 2003 bukanlah lembaga pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia. KPK didirikan karena kelemahan aparat penegak hukum di bidang penyelidikan dalam menghadapi tutntutan konvensi pemberanasan korupsi PBB.
Sesudah KPK berdiri, dalam era pemerintahan SBY lahir Tim Pemburu Koruptor dan Timtastipikor yang dikomandai oleh Pimpinan Kejaksaan Agung.
  
              1.      TUGAS DAN WEWENANG KPK
            a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
b.      Supevisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
c.       Penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tipikor.
d.      Pencegahan tipikor.
e.       Pemantauan penyelenggaraan pemerintahan negara.

             2.      TUGAS KOORDINASI
a.         Mengordinasikan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
b.         Meletakkan sistem pelaporan dalam kegitan pemberantasan tipikor.
c.         Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor.
d.         Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.
e.         Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tinda pidana.

             3.      TUGAS SUPERVISI

a.       Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tipior, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
b.      Mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tipikor yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

            4.      TUGAS PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
            KPK melaksanakan tugas yang:
a.       Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelengara negara.
b.      Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan atau
c.       Menyankut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

KPK berwenang untuk :
a.       Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
b.      Memerintah seseorang pergi ke luar negeri.
c.       Meminta keterangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedan diperiksa.
d.      Memerintah kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekenin yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdawa, atau pihak lain yang terkait.
e.       Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
f.       Meminta data kekayaan dan data pepajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
g.       Meghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, serta konsesi yang dilakukan atau dimiiki oleh tersangka atau terdakwa yang didua berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
h.      Meminta bantuan interpol indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
i.        Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

      5.      TUGAS PENCEGAHAN
            Dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang:
a.       Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
b.      Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.
c.       Menyelengarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
d.      Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
e.       Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum.
f.       Melakukan kerja sama bilateral atau mltilateral dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

            6.      TUGAS PEMANTAUAN
            Dalam melaksanakan tugas monitor, KPK berwenang :
a.       Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di sema lembaga negara dan pemerintah.
b.      Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan  hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi.
c.       Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

            7.      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
            Kewajiban KPK :
a.       Memberikan perlindungan terhadap sasi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
b.      Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
c.       Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada Presiden RI, DPRRI, dan BPK.
d.      Menegakkan sumpah jabatan.
e.       Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas tersebut di atas.

C.     ANTI CORRUPTION AGENCIES
Lembaga semacam KPK yang secara  generik dikenal sebagai Anti-Coruuption Agencies (ACA), tidak hanya ada di Indonesia. Di banyak negara Agency ini disebut Commesion atau  Komisi (seperti KPK). Namun ada juga yang menyebutkan Biro, seperti di Singapura, atau Badan, seperti di Malaysia. Ada dua model ACA, yakni multy Agency model dan single-agency model. Negara menerapkan multy agency model memanfaatkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada dan membangun satu lembaga khusus. Indonesia adalah contoh negara yang menerapkan multy agency model. Kebanyak negara Eropa Barat dan Amerika Serikat juga menerapkan multy agency model.
Adanya dua pola kelahiran ACA. Ada ACA yang lahir karena kesadaran bernegara yang sehat. Juga ada ACA yang lahir karena negara yang bersangkutan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
D.     LANDSKAP AUDIT PEMERINTAHAN
Dalam jargon administrasi negara istila “pemeriksaan” digunakan dalam makna audit ekstern, misalnya dalam kalimat “ Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara di Indonesia.
Beberapa faktor melemahkan proses audit. Pertama, BPK menghadapi kendala-kedala sumber daya yang parah. Kedua, tidak adanya undang-undang audit negara modern menyebabkan banyak kerancuan di balik mana oranisai-oranisasi yang ingin menghidari audi bisa bersembunyi. Banyak organisasi, terutama militer, tela menolak untuk diaudit BPK. Ketiga, parlemen, Departemen Keuangan, dan departemen-departemen teknis tidak mempunyai proses yang digariskan secara jelas untuk menindaklanjuti temuan-temuan audit dan mengambil alih langkah perbaikan, dan sebagai akibatnya tidak terjadi tindak lanjut sistematis. Keempat, seperti dicatat, BPK tidak berwenang mengumumkan temuan-temuannya.
BPKP memberikan layanan kepada instansi pemerintah baik Departemen/LPND maupun Pemerintah Daerah. Cakupan layanan yang diberikn oleh BPKP adalah:
1.      Audit atas berbagai kegiatan unit kerja di lingkungan departmen/LPND maupun pemerintah daerah
2.      Policy evaluation
3.      Optimalisasi penerimaan negara.
4.      Asistensi penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah
5.      Asistensi penerapan good corporate governance
6.      Risk management based audit
7.      Audit investigatif atas kasus berindikasi korupsi.

Terdapat tiga pendapat mengenai pembaruan landskap audi pemerintah, yakni
1.      Bubarkan BPKP dan sebarkan SDM-nya ke Inspektorat Jendral dan Bawasda.
2.      Manfaatka BPKP yang melakukan fungsi Inspektorat Jendral dan Bawasda.
3.      BPKP sebagai think tank saja, tidak usah besar namun efektif dalam memacu Inspektorat Jendral dan Bawasda.
 E.     PENGADILAN TIPIKOR
Dari bebeapa butir yang diajukan dalam permohonan judicial review, hanya satu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan UndanG-undang Nomer 30 Tahun 2002. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan undang-undan tersendiri sebelum akhir Desember 2009
Dari pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama lima tahun terakhir, komitmen pengadilan umum justru dipertanyakan. Anyak terdakwa kasus korupsi yang diadili pengadilan umum, yang semuanya terdiri atas hakim karier, justru dibebaskan. Ini berbeda dari Pengadilan Tipior, yang memadukan haim karier dan hakim ad hoc, yang selama ini tidak pernah membebaskan terdakwa korupsi dari hukuman. Pentauan ICW di sejumlah pengadilan umum selama lima tahun terakhir sejak 2005, menunjukkan jumla tedakwa kasus korupsi ysng bebas di pengadilan umum bukan berkurang, tetapi malah meningkat. Dan terdakwa yang dihukum, hukumannya cenderung ringan.

Atribut dan Kode Etik Akuntan Forensik serta Standar Audit Investigatif

0 comments

A.    Atribut Seorang Akuntan Forensik
  1. Pertama menghindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur. Identifikasi lebih dahulu siapa pelakunya.
  2. Kedua fraud auditor harus mampu membuktikan “niat pelaku melakukan kecurangan”.
  3. Ketiga,seorang auditor harus kreatif,berpikir seperti pelaku fraud,jangan dapat ditebak.
  4. Keempat,auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan persekongkolan.
  5. Kelima,dalam memilih strategi untuk menemukan kecurangan dalam ininvestigasi proaktif.
Dari nasihat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut.
a.       Dari awal upayakan menduga siapa pelaku.
b.      Fokus pada pengambilan bukti dan barang bukti untuk pengadilan.
c.       Kreatif, jangan dapat ditebak.
d. Investigator harus memiliki intuisi yang tajam untuk merumuskan teori mengenai persengkongkolan.
e.       Kenali pola fraud.

B.     Karakteristik Seorang Pemeriksa Fraud
  1. Pemeriksa fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Kemampuan untuk memastikan kebenaran dari fakta yang dikumpulkan dan kemudian melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan tepat.
  2. Memiliki kepribadian yang menarik dan mampu memotivasi orang lain untuk membantunya.
  3. Memiliki kemampuan teknis untuk mengerti konsep-konsep keuangan dan mampu untuk menarik kesimpulan.
C.    Kualitas Akuntan Forensik
  1. Kreatif,
  2. Rasa ingin tahu,
  3. Tak mudah menyerah,
  4. Memiliki akal sehat,
  5. Business sense, dan
  6. Percaya diri
D.     Independen, Objektif, Dan Skeptis
Sikap tersebut  merupaka sikap yang harus melekat pada diri seorang auditor. Ketiganya juga tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan akuntan forensik.
E.     Kode Etik Akuntan Forensik
     Kode etik ini berisi nilai-nilai luhur yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bias eksis karena ada integritas (sikap jujur),rasa hormat dan kehoprmatan,dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan rasa percaya dari pengguna dan stackholders lainnya.
F.     Standar Audit Investigatif
  1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktik terbaik yang diakui
  2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian sehingga bukti tadi dapat diterima di pengadilan
  3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman,terlindungi dan diindeks dan dijejak audit tersedia.
  4. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.
  5. Beban pembuktian ada pada yang menduga pegawainya melakukan kecurangan.
  6. Cakup seluruh subsatnsi investigasi
  7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi.

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer