Akuntansi Forensik

A. Audit Forensik
     Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat.
Akuntansi forensik dipraktikan dalam bidang yang luas, yaitu:
  • Dalam penyelesaian sengketa antar individu
  • Di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum
  • Di perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara
  • Di departemen atau kementrian, pemerintah pusat dan daerah
 B. Disiplin dan Profesi Forensik Lainnya
     Beberapa profesi forensik lainya selain audit forensik, antara lain :
  • Forensic anthropologist                               
  • Forensic chemist
  • Forensik dentist
  • Forensic document investigator
  • Forensic entopologist
     Dalam sidang pengadilan ahli – ahli forensik dari disiplin yang berbeda, termasuk akuntan forensik, dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli. Dalam praktik, kelompok ahli lainnya juga terdiri dari para akuntan atau pelaksana audit investigatif yang memberi keterangan ahli demi keadilan.

C. Akuntan Forensik di Pengadilan
     Di sektor publik, para penuntut umum  menggunakan ahli dari BPK, BPKP, dan Inspektorat Jendral dari Departemen yang bersangkutan. Di pihak lain, terdakwa dan tim pembelanya menggunakan ahli dari kantor-kantor akuntan publik.
     Ahli-ahli selaku pribadi dan lembaga (BPK) antara lain :
  • Kompetensi ahli
  • Sebtansi keterangan ahli
  • Pengolahan informasi
  • Kepemilikan atas keterangan ahli
  • Kebebasan memberikan pendapat
  • Batas
D. Sengketa
     Sengketa bisa terjadi karena satu pihak merasa haknya dikurangi, dihilangkan atau dirampas oleh pihak lain. Hak yang dikurangi atau dihilangkan ini bisa berupa:
  • Uang atau aset lain
  • Reputasi
  • Peluang bisnis
  • Gaya hidup
  • Hak – haklain yang berkaitan dengan transaksi bisnis
      Pemicu sengketa yaitu perbedaan penafsiran mengenai sesuatu yang sudah diatur dalam perjanjian atau mengenai sesuatu yang memang belum diatur. Dalam sengketa, masing – masing pihak merasa ia yang benar sepenuhnya.
      Faktor – faktor yang menentukan berhasil atau gagalnya penyelesaian sengketa oleh pihak – pihak yang bersengketa adalah sebagai berikut:
  1. Berapa besar konsekuensi keuangan pada pihak yang bersengketa
  2. Seberapa jauh pertikaian pribadi
  3. Apakah penyelesaian sengketa ini akan berdampak dalam penyelesaian kasus serupa?
  4. Seberapa besar dampak dari publisitas negatif yang ditimbulkan
  5. Seberapa besar beban emosional yang harus ditanggung
      sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara yang berbeda apabila menyangkutdua pihak yang lain. Dua pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sedangkan dua pihak lainnya menyelesaikan melalui litigasi.
  
E. Akuntansi atau Audit Forensik
    Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (bukan audit) forensik. Sekarang pun kadar akuntansinya masih terlihat, misalnya dalam perhitungan ganti rugi dalam konteks keuangan negara.
    Ada yang menggunakn istilah audit forensik untuk kegiatan audit investigatif. Dalam rangka sertifikasi, istilah yang digunakan adalah auditor forensik dan bukan akuntan forensik.

F. Praktik Akuntansi Forensik di Indonesia
    Beberapa negara asia, termasuk indonesia, mengalami krisis keuangan di tahun 1997. Krisis keuangan pada tahun 1997 terus memburuk dan berdampak pada pemerintahan Presiden Soeharto yang berakhir di bulan Mei 1998. Oktober 1997.
    Dalam bulan oktober 1997,  The Asian Wall Street Journal untuk memberitakan bahwa kemungkinan Pemerintah Indonesia meminta bantuan IMF. Permintaan bantuan kepada IMF dan World Bank diikuti dengan resep – resep penyehatan perbankan Indonesia yang merupakan awal dikenalnya ADDP.
    Pada awalnya ADDP dikerjakan oleh akuntan asing. Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak kejutan dalam dunia bisnis. Sampel ADDP menunjukan perbankan melakukan overstatement disisi aset dan understatement disisi kewajiban.
    Tahun 2005 merupakan tahun suksesnya akuntansi forensik dan sekaligus sistem pengadilan. Ada dua kasus yang paling menonjol:
  1. Komis Pemilihan Umum, dimana akuntan forensiknya adalah BPK. KPK berhasil menyelesaikannya di pengadilan.
  2. Bank BNI, akuntansi forensiknya bukan dilakukan oleh lembaga pemeriksaan atau kantor akuntan melainkan oleh PPATK. Dua ahli dari PPATK berhasil meyakinkan hakim mengenai kunci Adrian Waworuntu.
G. Akuntansi Forensik Sektor Publik
     Akuntansi forensik sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik sektor privat. Selain nilai kerugian yang menakjubkan, kasus – kasus di sektor publik lebih dramatis karena kolusi antara penyelenggara negara di tingkat tinggi dengan para pebisnis atau calo perkara swasta sampai pertemuan di tempat yang eksotis.

H. Segitiga Akuntansi Forensik
     Konsep yang digunakan dalam segitiga akuntansi forensik adalah konsep hukum yang paling penting dalam menetapkan ada atau tidaknya kerugian. Disektor publik maupun privat, akuntansi forensik berurusan dengan kerugian. Di sektor publik ada kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Di sektor privat juga ada kerugian yang timbul karena cidera janji dalam suatu perikatan. Kerugian adalah titik pertama dalam segitiga akuntansi forensik.
    Titik kedua adalah perbuatan melawan hukum. Tanpa perbuatan melawan hukum, tidak ada yang dapat dituntut untuk menggant kerugian. Titik ketiga adalah adanya keterkaitan antara kerugian dan perbuatan melawan hukum atau ada hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.
    Perbuatan melawan hukum dan hubungan kausalitas adalah ranahnya para ahli dan praktisi hukum. Perhitungan besarnya kerugian adalah ranahnya para akuntan forensik. Dalam mengumpulkan bukti untuk menetapkan adanya hubungan kausalitas, akuntan forensik dapat membantu ahli dan praktisi hukum.

I. Fosa dan Cosa
   Fraud audit terdiri dari dua komponen, yaitu:
  • Proactive fraud audit, yang berada di luar payung akuntansi forensik
  • Investigative audit, bagian dari akuntansi forensik
   Fraud-oriented system audit (FOSA) adalah kajian sistem yang bertujuan untuk mengidentifikasikan potensi fraud secara umum. Sedangkan Corruption-oriented systems audit (COSA) bertujuan untuk mengidentifikasi potensi korupsi.

G. Sistematika Fosa dan Cosa
     Langkah pertama adalah mengumpulkan materi untuk menilai adanya potensi atau resiko fraud dalam system dari entitas yang dikaji. Perlatan FOSA yang dapat dipergunakan :
  • Memahami entitas dengan baik
  • Segitiga fraud
  • Wawancara, bukan introgasi
  • Kuesioner, ditindak lanjuti dengan substansiasi
  • Observasi lapangan
  • Sampling dan timing
  • Titik lemah dalam sistem pengadaan barang dan jasa
  • Profiling
  • Analisis data
     Potensi fraud dalam sistem dari entitas yang bersangkutan dapat dilihat pada:
  • Kelemahan sistem dan kepatuhan
  • Entitas sering kali menyajikan pihak – pihak yang disebutnya stakeholders
     FOSA mendapatkan informasi melalui berbagai sumber :
  • Entitas yang bersangkutan seharusnya merupakan sumber penting
  • Pressure group seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan sumber informasi penting
  • Whistleblowers merupakan sumber yang memberikan warna lain dalam pengumpulan materi untuk mengidentifikasikan potensi dan resiko fraud
  • Masyarakat sering kali berani melaporkan ketidakberesan dalam suatu entitas
  • Google atau search engine lainnya
     Langkah kedua dalam FOSA adalah menganalisis dan menyimpulkan berbagai informasi yang diperoleh dalam langkah pertama. Pelaksana FOSA mnggabungkan berbagai analisis tentang potensi atau resiko fraud yang satu sama lain mungkin tidak sejalan, dan ada kesenjangan.

0 comments: (+add yours?)

Post a Comment

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer