PERBANDINGAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH


Sampai saat ini, Perbankan masih menjadi  media utama bagi masyarakat untuk membantu kegiatan-kegiatan ekonomi. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud dengan bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Bank juga mempunyai fungsi-fungsi penting lainnya, seperti Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang, Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, Menawarkan jasa - jasa keuangan lain, Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional,  Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga, Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.


Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 bank dibagi menjadi dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara convensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, dan tabungan.
Dari  Bank Umum dapat dibagi menjadi dua berdasarkan pembagian bunga atau bagi hasil, yaitu Bank konvensional dan Bank syariah. Bank konvensional sebenarnya memiliki pengertian dan fungsi yang sama dengan bank umum, sedangkan bank syariah juga memiliki pengertian dan fungsi yang sama tetapi bank syariah tata cara operasionalnya lebih didasari dengan tata cara Islam, yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Antara bank konvensional dan bank syariah terdapat beberapa perbedaan-perbedaan. Maka dari bank konvensional dan bank syariah bisa dijelaskan lebih luas Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah antara lain, Prinsip Titipan atau Simpanan, Prinsip Bagi Hasil, Prinsip Jual Beli, Prinsip Sewa, dan Fee-Based Service. Dari prinsip-prinsip inilah yang sebagian besar membedakan antara bank konvensional dan bank syariah.
 Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. Pertama Akad dan Aspek Legalitas, Akad yang dilakukan dalam bank syariah memiliki konsekuensi duniawi dan akhirat karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Nasabah seringkali berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga hari kiamat nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad.
Kedua adalah Lembaga Penyelesai Sengketa, Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Kedua belah pihak pada perbankan syariah tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Ketiga adalah Struktur Organisasi, Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Keempat adalah Bisnis dan Usaha yang Dibiayai, Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Hal tersebut menyebabkan bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan. Tidak semua proyek atau objek pembiayaan dapat didanai melalui dana bank syariah, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Kelima adalah Lingkungan dan Budaya Kerja, Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat bertanggungjawab dan jujur, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik, selain itu karyawan bank syariah harus profesional, dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi. Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

Dari lima perbedaan-perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dapat diambil garis besar bahwa bank syariah Melakukan investasi-investasi yang halal saja, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa, berorientasi pada profit oriented dan kemakmuran, Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan, dan Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan pada bank Konvensional melakukan Investasi yang halal dan haram, Memakai perangkat bunga, Profit oriented, Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur, Tidak terdapat dewan pengawas.
Jadi menurut saya, antara bank konvensional dan bank syariah, bank syariah lebih baik karena selain berdasarkan prinsip pada al quran dan hadist, investasi-investasi yang dilakukan adalah investasi yang halal sehingga bagi kita yang umat muslim akan terhindar dari riba atau dosa-dosa yang dihasilkan dari investasi-investasi yang haram.







2 comments: (+add yours?)

Unknown said...

Sangat bermanfaat informasinya gan....untuk mengetahui info seputar perbankan, silakan kunjungi www.infotentangbank.com
terima kasih

Unknown said...

MANAJER BHAYANGKARA FC BICARA SOAL KABAR SPASOJEVIC MERAPAT KE PS TNI

Post a Comment

BLACK PAPER

Cool Blue Outer Glow Pointer