A.
Fraud
dalam Perundangan Kita
Pengumpulan dan pelaporan statistic tentang kejahatan
di suatu Negara dapat dilakukan sesuai dengan klasifikasi kejahatan dan
pelanggran (tindak pidana) menurut
ketentuan perundang-undangan Negara tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan
masyarakat enggan melaporkan kejahatan. Di antaranya, tercermin dari ungkapan
sehari-hari yang sederhana. Oleh karena itu, beberapa kajian luar negeri
tentang data kejahatan di Indonesia memberi peringatan “crimes may be unreported”.
B.
Fraud
dalam KUHP
Beberapa pasal dalam KUHP yang mencakup pengertian
Fraud :
1. Pasal
362 tentang pencurian
2. Pasal
368 tentang Pemerasan dan pengancaman
3. Pasal
372 tentang penggelapan
4. Pasal
378 tentang perbuatan curang
5. Pasal
396 tentang merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit
Di samping KUHP juga ada ketentuan
perundang-undangan lain yang mengatur perbuatan melawan hukum yang termasuk
dalam ketegori fraud, seperti
undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berbagai undang-undang
perpajakan yang mengatur tindak pidana perpajakan.
C.
Fraud
Tree
Occupational fraud tree mempunyai tiga cabang utama :
1. Corruption
Korupsi
menurut UU No. 31 tahun 1999 meliputi 30 tindak pidana korupsi dan bukan 4
bentuk dalam ranting-ranting: conflicts
of interest, bribery, illegal gratuities, economics extortion.
·
conflicts
of interest atau benturan kepentingan
diantaranya bisnis plat merah atau bisnis pejabat dan keluarga serta krooni
mereka yang menjadi pemasik di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis.
·
Bribery
atau penyuapan merupakan bagian yang akrab
dalam kehidupan bisnis dan politik Indonesia.
·
Kickbacks
merupakan salah satu bentuk penyuapan di mana
si penjual “mengikhlaskan” sebagian dari hasil penjualannya.
Kickback
berbeda dengan bribery. Dalam bribery pemberinya tidak Mengorbankan” suatu penerimaan.
·
Bid Rigging merupakan
permainan tender.
·
Illegal Gratuities
adalah pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan.
2. Asset
Misappropriation
Adalah
penganbmbilan asset secara illegal atau disebut dengan mencuri. Asset misappropriation
dalam bentuk penjarahan cash dilakukan dalam 3 bentuk:
·
Skimming, uang dijarah
sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan.
·
Larceny, uang sudah
masuk ke perusahaan dan kemudian baru dijarah.
·
Fraudulent
disbursement, sekali uang arus sudah terekam dalam sistem atau sering disebut
penggelapan uang.
Tahap-tahap
sebelum Fraudulent disbursement
Ø Billing
schemes
Ø Payroll
schemes
Ø Expense
reimbursement schemes
Ø Chek
tampering
Ø Register
disbursement
Ø False
voids
3. Fraudulent
Statements
Ranting
pertama menggambarkan fraud dalam menyusun laporan keuangan. Fraud ini berupa
salah saji. Cabang ranting ini ada 2: pertama, menyajikan asset lebih tinggi
dari yang sebenarnya. Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari sebenarnya.
Kedua, menyajikan asset lebih rendah dari yang sebenarnya.
D.
Akuntansi
Forensik dan Jenis Fraud
Dari
ketiga cabang fraus tree diatas, yakni Corruption, Asset Misappropriation,
Fraudulent Statements, akuntan forensic memsatkan perhatian pada cabang
Fraudulent Statements dalam audit atas laporan keuangan. Oleh karena itu,
akuntan forensic hamper tidak menyentuh fraud yang menyebabkan laporan keuangan
menjadi mnyesatkan, dengan dua pengecualian.
E.
Manfaat
Fraud Tree
Fraud
Tree memetakan fraud dalam lingkungan kerja. Peta ini membantu akuntan forensic
mengenali dan mendiagnosis fraud yang terjadi. Ada gejala-gejala penyakit fraud
dalam auditing dikenal sebagai red flags (indikasi). Dengan memahami
gejala-gejala ini dan menguasai teknik-teknik audit investigative, akuntan
forensic dapat mendeteksi fraud tersebut. Akuntan forensic yang memeriksa
tindak pidana korupsi perlu membuat Pohon Tindak Pidana Korupsi.
F.
Fraud
Triangle
a. Pressure
Menurut
Cressey menemukan bahwa non-shareable problems yang dihadapi orang yang
diwawancarainya timbul dari situasi yang dapat dibagi enam kelompok :
1. Violation
Of Ascribed Obligation
2. Problems
Resulting from Personal Failure
3. Business
Reversals
4. Physical
Isolation
5. Status
Gaining
6. Employer-employee
Relations
b. Perceived
Opportunity
Adanya
non-shareable financial problem saja, tidaklah akan menyebabkan orang melakukan
fraud. Persepsi ini, perceived opportunity, merupakan sudut kedua dari fraud
triangle. Ada dua komponen persepsi tentang peluang ini yaitu general
information dan technical skill atau keahlian.
c. Rationalization
Sudut
ketiga fraud triangle adalah rationalization atau mencari pembenaran sebelum
melakukan kejahatan, bukan
sesudahnya. Ratinalization diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya
yang melawan hukum untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang
dipercaya.
G.
Kejahatan
Kerah Putih atau White Collar Crime
Kejahatan
kerah putih terbatas pada kejahatan yang dilakukan dalam lingkup jabatan mereka
dan karenanya tidak termasuk kejahatan pembunuhan, perzinaan, perkosaan, dan
yang lainya tidak dalam lingkup kegiatan para penjahat berkerah putih. Padahal
ada banyak kejahatan berupa pembunuhan dan pemerasan yang dilakukan secara
terorganisasi yang berdasarkan motifnya adalah kejahatan ekonomi yang dilakukan
penjahat berkerah putih.