Sampai saat ini, Perbankan masih menjadi media utama bagi masyarakat untuk membantu kegiatan-kegiatan ekonomi. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud dengan bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Bank juga mempunyai fungsi-fungsi penting lainnya, seperti Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, Menciptakan uang, Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, Menawarkan jasa - jasa keuangan lain, Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional, Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga, Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.